PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia (Mitsui Leasing)
PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia (Mitsui Leasing) didirikan secara resmi sebagai sebuah perusahaan yang kepemilikannya sebagian besar dikuasai oleh Mitsui Leasing & Development, Ltd, Jepang pada tanggal 26 Oktober 1992. Pendirian ini dilandasi kesamaan pikiran dan tujuan untuk mengembangkan usaha dan sesuai Akta Notaris No. 173 Tahun 1992, persetujuan Departemen Kehakiman RI tanggal 7 Desember 1992 No. C2-9937.HT.01.04-TH.92 serta ijin usaha dari Menteri Keuangan RI No. 56/KMK.017/1993 tanggal 12 Januari 1993.
Sejalan dengan perkembangan yang pesat dan kemajuan perusahaan, serta luasnya wilayah Pelanggan yang harus dilayani, Mitsui Leasing telah membuka beberapa cabang di Jakarta, yaitu Thamrin, Mangga Dua, Pondok Indah dan Kebon Jeruk serta cabang di berbagai kota, antara lain Medan, Semarang dan Surabaya.
Terkait dengan visi Mitsui Leasing yaitu menjadi perusahaan pembiayaan yang terbaik di bidangnya, maka dalam pengembangan usahanya, Mitsui Leasing mempunyai misi dan komitmen untuk memberikan pelayanan jasa keuangan terbaik yang selalu memberikan kepuasan bagi para Pelanggan dengan mengembangkan sistem pelayanan terbaik dengan cara pengembangan teknologi "on-line system" serta "one day service"
Mitsui Leasing memiliki Pelanggan dari berbagai lapisan masyarakat dan golongan, baik perusahaan maupun perorangan. Untuk memberikan Pelayanan yang terbaik dan memenuhi kebutuhan para Pelanggan maka Customer Care Mitsui Leasing senantiasa menangani masalah atau kesulitan para Pelanggan secara profesional, cermat, cepat dan memuaskan.
Visi Mitsui Leasing
Menjadi perusahaan pembiayaan yang terbaik di bidangnya.
Misi Mitsui Leasing
Untuk memberikan pelayanan jasa keuangan terbaik yang selalu memberikan kepuasan bagi para Pelanggan dengan mengembangkan sistem pelayanan terbaik dengan cara pengembangan teknologi "on-line system" serta "one day service"
Kapan Pembayaran Angsuran Dilakukan?
Sistem pembayaran angsuran pembiayaan Kami adalah In Advance (Angsuran dibayar di muka)
Cara Pembayaran adalah sebagai berikut:
- Pembayaran angsuran pembiayaan yang pertama dilakukan bersamaan dengan pembayaran uang muka, premi asuransi dan biaya administrasi.
- Pembayaran angsuran pembiayaan selanjutnya adalah 1 (satu) bulan setelah pelunasan pembiayaan kepada Dealer atau setelah Pelanggan menandatangani surat berita acara serah terima kendaraan.
Cara Pembayaran Angsuran Pembiayaan
Kami memberikan kemudahan pembayaran angsuran pembiayaan yang dapat dilakukan dimanapun Anda berada, yaitu:
GIRO
Giro mundur sesuai jangka waktu pembiayaan dan tertulis atas nama PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
Contoh:
Jangka waktu pembiayaan
1 Tahun = 11 lembar giro
2 Tahun = 23 lembar giro
3 Tahun = 35 lembar giro
BANK TRANSFER
Pembayaran yang dilakukan dari bank Anda ke rekening kami (sesuai nomor rekening kantor cabang kami yang melayani Anda).
Untuk memudahkan pengecekan terhadap pembayaran angsuran pembiayaan maka:
- Transferlah angsuran pembiayaan sesuai dengan nominal angsuran yang tertulis di dokumen perjanjian.
- Tulislah nomor dan nama perjanjian Anda pada keterangan bukti transfer.
Contoh:
Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 008888/0018JC04C atau No. 100416888 atas nama Ronny Gunawan.
ATM BCA atau INTERNET BANKING BCA
Anda dapat melakukan pembayaran dengan ATM atau Internet Banking, yaitu melalui menu Transfer antar rekening BCA.
CASH / TUNAI
Anda dapat melakukan pembayaran secara tunai di kantor cabang kami atau Bank BCA yang terdekat.
INFORMASI PENTING
- TANGGAL JATUH TEMPO adalah tanggal dimana pembayaran dianggap sah dan dananya sudah diterima atau efektif di rekening kami.
- Bilamana Tanggal Jatuh Tempo adalah hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka tanggal hari kerja sebelumnya akan menjadi tanggal jatuh temponya.
- Untuk memudahkan pengecekan angsuran pembiayaan Anda, segera fax bukti transfer, resi ATM atau bukti transaksi Internet Banking kepada kantor cabang yang melayani Anda.
Untuk menjamin resiko kerugian kendaraan Anda kami bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi, yaitu:
- PT Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia
- PT Asuransi Central Asia
- PT Asuransi Sinar Mas
- PT Asuransi Raksa Pratikara
Jenis Pertanggungan Asuransi yang perlu Anda ketahui adalah :
- Gabungan (Comprehensive) : Menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir atau sesuai dengan luas jaminan dan pengecualian yang berlaku di Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
- Total Loss Only (TLO) : Menjamin kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.
Kedua jenis pertanggungan di atas, dapat ditambah dengan klausul-klausul tambahan :
- Klausul Huru Hara yaitu memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang disebabkan oleh salah satu atau lebih resiko-resiko yang dijamin pada Klausul Hura Hara.
- Klausul Bencana Alam yaitu memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang disebabkan oleh salah satu atau lebih resiko-resiko yang dijamin pada Klausul Bencana Alam atau Banjir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar