Selasa, 22 Maret 2011

Akuntansi Internasional

HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

“Harmonisasi”merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian)praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai Negara.


Istilah Harmonisasi dan Standardisasi merupakan istilah yang berbeda maknanya. Secara umum standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplementasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.

Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi :

1. Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)

2. Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek

3. Standar audit.

Sebuah tulisan terbaru juga mendukung adanya suatu “GAAP global” yang terhamonisasi. Beberapa manfaat yang disebutkan antara lain :

· Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efesiensi alokasi modal.

· Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik, portofolio akan lebih baik beragam dan risiko keuangan berkurang

· Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi

· Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.

Sebagai ringkasan, kebanyakan argument atau harmonisasi akuntansi berkaitan dalam satu hal atau laiinnya dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional dan alokasi pasar modal.

Beberapa pendukung berpendapat bahwa harmonisasi internasional akan membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas Negara.

Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :

1. Rekonsiliasi

2. Pengakuan bersama (“imbal balik”)

Melalui rekonsilisai, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan mengguanakan standar akuntansi Negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham di Negara asal dan di Negara di mana laporan keuangan dilaporkan.

Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar Negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip Negara asal.

Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :

1. Perjanjian internasional atau politis

2. Kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara professional)

3. Keputusan oleh badan pembuat standar akutansi nasional.

Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional :

1. Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)

2. Komisi Uni Eropa (EU)

3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)

4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)

5. Kelompok kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (ISAR), bagian dari konferensi perserikatan bangsa-bangsa dalam perdagangan dan pembangunan (UNCTAD)

6. Kelompok kerja dalam standar akuntansi organisasi kerjasama dan pembangunan ekonomi (kelompok kerja OECD)

Tujuan IASB :

1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan ekonomi.

2. Untuk mendorng penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat

3. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan standar akuntansi internasional dan standar pelaporan keuangan internasional kea rah solusi berkualitas tinggi.

KEWARGANEGARAAN

KEWARGANEGARAAN

Era reformasi membawa banyak perubahan dihampir segala bidang di republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, ada juga yang negatif dan akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai idiologi menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami, dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri setelah selama lebih dari 30 tahun terbelenggu dari sistem pemerintahan yang otoriter.

Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada Negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar, namun berbagai tindakan anarkis, konfliks sara dan separatism yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela Negara seolah telah memudar.

Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela Negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30 UUD 1945, bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara Republik Indonesia. Bela Negara adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negri.

Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan peratahanan Negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Pada hakekatnya Pendidika Pendahuluan Bela Negara bertujuan untuk menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara dan memberikan kemampuan awal bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara bukan pelajar berdiri sendiri, tetapi merupakan rangkaian materi belajar untuk membina kesadaran bela Negara yang terjalin dalam mata pelajaran seperti Pendidikan Kewarganegaraan.

Pendidikan bela Negara terutama ditujukan bagi para pelajar karena mereka adalah generasi muda harapan bangsa kita. Masa depan bangsa ini berada ditangan generasi muda khususnya pelajar, demi terwujudnya masa depan bangsa yang memiliki ketahanan nasional yang tangguh.

Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara. Syarat-syarat tentang pembelaan Negara diatur dengan Undang-undang. Bela Negara adalah kemampuan bela Negara dalam segenap profesinya untuk membela cita-cita dan tujuan nasional. Bela Negara adalah hak dan kewajiban Negara, bahkan kewajiban dasar manusia yang mengiringi hak asasinya. Bela Negara merupakan tekad, sikap dan perilaku warganegara Indonesia yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Konsep bela Negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik.

1. Bela Negara secara fisik

Bela Negara secara fisik yaitu keterlibatan warga sipil dalam upaya pertahanan Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga Negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin system pertahanan semesta, maka pelaksanaan dilakukan oleh rakyat terlatih yang terdiri dari berbagai unsur misalnya pertahanan sipil, resimen mahasiswa, yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi yaitu ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, dimana unsur-unsur rakyat rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang dimana rakyat terlatih merupakan unsure bantuan tempur bagi pasukan regular TNI dan terlibat langsung di medan perang

2. Bela Negara secara non-fisik

Dimasa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela Negara saat ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam. Bela Negara bukan berarti harus “memanggul bedil menghadapi musuh”. Keterlibatan warganegara sipil dalam bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam situasi, misalnya dengan cara :

a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.

b. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada rakyat.

c. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dengan berkarya nyata (bukan retorika).

d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hokum atau Undang-undang dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.

e. Pembekalan mental sepiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah SWT melalui ibadah sesuai agama atau kepercayaan masing-masing.

Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela Negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan bagi keamanan bangsa dan Negara kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela Negara secara non-fisik sebagai upaya meningkatkan ketahanan nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing diera globalisasi abad ke 21 dimana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi informasi.

Nilai-nilai dasar bela Negara :

1. Cinta Tanah Air

Yaitu mengenal, memahami, dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah air dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan Negara, menjaga nama baik bangsa dan Negara serta bangga sebagai warganegara bangsa Indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta Negara dari manapun dan siapapun.

2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan, dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai, dan menghormati bendera merah putih, lambing Negara dan lagu kebangsaan Indonesia Raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.

3. Yakin akan Pancasila sebagai ideology Negara

Yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan Negara serta yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideology Negara.

4. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara

Yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan Negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan Negara dari berbagai ancaman, berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara, gemar membantu sesame warganegara yang mengalami kesulitan, dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan Negara tidak sia-sia.

5. Memiliki kemampuan awal Bela Negara secara psikis dan fisik

Secara psikis yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji.

Secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, keterampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolah raga dan senantiasa menjaga kesehatan.


data di olah oleh julkifli

Senin, 21 Maret 2011

Harmonisasi Akuntansi Internasional

Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.

Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.



PERBEDAAN ANTARA HARMONISASI DAN STANDARISASI




image002






Komparabilitas informasi keuangan merupakan konsep yang lebih jelas daripada harmonisasi. Informasi yang dihasilkan dari system akuntansi, pengungkapan dan atau audit yang berbeda dapat dibandingkan jika memiliki kemiripan dalam cara dimana para pengguna laporan keuangan dapat membandingkannya tanpa perlu membiasakan diri dengan lebih dari satu system.



Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi


1. Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapannya


2. Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek, dan


3. Standar audit



SURVEI HARMONISASI INTERNASIONAL

Keuntungan harmonisasi internasional



  • Bahasa

Mereka yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa Ibu mungkin merasa beruntung bahwa Inggris menjadi bahasa kedua yang sangat banyak digunakan di seluruh dunia.


  • Harmonisasi perpajakan an sistem jaminan sosial

Keuntungan. Kalangan usaha akan mengalami manfaat yang cukuo besar dalam perencanaan, biaya sistem dan pelatihan, dan sebagainya dari harmonisasi. Kerugian Perpajakan dan sistem jaminan sosial memiliki pengaruh yang kuat terhadap efisiensi ekonomi. Sistem yang berbeda memiliki pengaruh yang berbeda. Kemampuan untuk membandingkan cara kerja pendekatan yang berbeda di negara yang berbeda menyebabkan negara-negara mampu melakukan peningkatan sistem mereka masing-masing. Negara-negara saling berkompetisi dan kompetisi memaksa mereka untuk mengadopsi sistem yang efisien melalui beroperasinya semacam kekuatan pasar. Persetujuan atas sistem perpajakan yang satu akan menjadi seperti pendirian kartel dan akan menghilangkan manfaat yang akan diperoleh dari kompetisi antar negera.

Sebuah tulisan yang terbaru juga mendukung adanya GAAP global yang terharmonisasi. Manfaatnya:

1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambaran berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.

2. Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik, portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang

3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi

4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tinggi.

Kritik atas saran Internasional


  • Penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit.
  • Beberapa pengamat berpendapat bahwa penetapan standar akuntansi internasional pada dasarnya merupakan sebuah taktik kantor-kantor akuntan besar yang menyediakan jasa akuntnasi internasional untuk memperluas pasarnya.
  • Adopsi standar internasional akan menimbulkan standar yang berlebihan.

Rekonsiliasi atas pengakuan bersama

Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas:


  1. Rekonsiliasi
  2. Pengakuan bersama (imbal balik/resiprositas)

Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun LK dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting di negara asal dan di negara di mana laporan keuangan di laporkan.

Rekonsiliasi berbiaya lebih rendah bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan lengkap berdasarkan prinsip akuntansi yang berbeda. Namun demikian rekonsiliasi hanya menyajikan ringkasan, dan bukan gambaran perusahaan yang utuh.

Evaluasi

Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Beberapa argumen yang menentang harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran. Namun demikian, semakin banyak bukti menunjukkan bahwa tujuan harmonisasi internasional akuntansi, pengungkapan, dan audit telah diterima begitu luas sehingga tren yang mengarah pada harmonisasi internasional akan berlanjut atau bahkan semakin cepat.

Perdebatan nasional dalam faktor-faktor dasar yang menyebabkan perbedaan dalam akuntansi, pengungkapan, dan praktik audit semakin sempit karena pasar modal dan produk menjadi semakin internasional.

Penerapan standar Internasional

Standar akuntansi internasional digunakan seagai hasil dari

a) Perjanjian internasional atau politis

b) Kepatuhan secara sukarela

c) Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional

Semakin banyak jumlah perusahaan yang memutuskan bahwa untuk kepentingan terbaik perusahaan untuk menggunakan IFRS meskipun tidak diwajibkan. Banyak negara saat ini telah memperbolehkan perusahaan untuk mendasarkan laporan keuangan mereka pada IFRS dan beberapa negara mengharuskannya.

Apabila standar akuntansi diterapakan melalui prosedur politik, hukum atau aturan, umumnya aturan wajib yang mendorong proses ini. Pihak-pihak yang berkepentingan menentukan apa saja aturannya dan bagaimana aturan ini harus diimplementasikan.

Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diteima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasioanl harus jadi rujukan pertama.

BEBERAPA PERISTIWA PENTING DALAM SEJARAH PENENTUAN STANDAR AKUNTANSI

1959 - Jacob Kraayenhof, mitra pendiri sebuah firma akuntan independen eropa yang utama, mendorong agar usaha pembuatan standar akuntansi internasional dimulai.

1961 - Groupe d’Etudes, yang terdiri dari akuntan profesional yang berpraktik, didirikan di Eropa untuk memberikan nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut akuntansi

1966 - Kelompok studi Internasional akuntan didirikan oleh institut profesionaol di Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.

1973 - Komite Standar Akuntansi Internasional didirikan

1876 - organisasi untuk kerja sama dan pembangunan Ekonomi mengeluarkan Deklarasi investasi dalam perusahaan Multinasional yang berisi panduan untuk ’pengungkapan informasi’

1977 - Federasi Internasional Akuntan didirikan

1977 - Kelompok para ahli yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan laporan yang terdiri dari empat bagian mengenai standar internasional akuntansi dan pelaporan bagi perusahaan transnasional

2002 - IASB dan FASB menandatangani ’perjanjian Norwalk” yang berisi komitmen bersama terhadap konvergensi SAI dan AS

2003 - IASB menerbitkan IFRS 1 dan revisi terhadap 15 IAS


SEKILAS MENGENAI ORGANISASI INTERNASIONAL UTAMA YANG MENDORONG HARMONISASI AKUNTANSI

Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional:


  1. Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
  2. Komini Uni Eropa (EU)
  3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
  4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
  5. Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan, bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam perdagangan dan Pembangunan
  6. Kelompok kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi kerja sama dan Pembangunan Ekonomi.

Forum Internasional Pengembangan Akuntansi (IFAD) mengadakan pertemuan pertama pada tahun 1999. tujuan utamanya adalah untuk membangun kapasitas akuntansi dan audit di negara-negara berkembang.

Yang juga penting adalah Federasi Internasional Bursa Efek (FIBV), organisasi perdagangan untuk pasar surat berharga dan derivatif yang teratur diseluruh dunia. FIBV mendorong perkembangan usaha profesional pasar keuangan. Tujuan FIBV adalah untuk menetapakan standar harmonisasi untuk proses usaha (termasuk pelaporan keuangan dan pengungkapan) dalam perdagangan surat berharga lintas batas, termasuk penawaran publik lintas batas.

BADAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL

Tujuan IASB adalah:

  1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipamahi dan dapat diterapkan yang mewajibkan infromasi yang berkualitas tinggi, transaparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan ekonomi.
  2. untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-stnadar tersebut yang ketat
  3. untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.

Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO

IASB telah berupaya untuk mengembangkan standar akuntansi yang akan diterima oleh badan pengatur surat berharga diseluruh dunia. IASC mengadopsi suatu rencana kerja untuk menghasilakn satu set inti standar berkualitas tinggi yang komprehensif.

Struktur IASB yang baru

Pada bulan November 1999 dewan IASC secara bulat menyetujui suatu resolusi yang mendukung usulan struktur baru yang intinnya adalah:



  1. IASC akan didirikan sebagai sebuah organisasi independen
  2. organisasi tersebut akan terdiri dari dua badan utama, Perwakilan dan Dewan, serta Komite Interprestasi Tetap dan Dewan Penasihat Standar dan
  3. dan perwakilan akan menunjuk anggota dewan, melakukan pengawasan dan mengumpulkan dana yang diperlukan, sedangkan dewan memiliki tanggungjawab untuk penentuan standar akuntansi

IASB yang direstrukturisasi tersebut bertemu untuk pertamakalinya pada bulan April 2001. IASB telah direorganisasi, akan mencakup badan berikut:


  1. Badan Wali. IASB memiliki 19 wali

· 6 dari Amerika Utara

· 6 dari Eropa

· 4 dari Wilayah Asia/Pasifik

· 3 dari wilayah lain


  1. Dewan IASB

Dewan menetapkan dan memperbaiki standar akuntansi keuangan dan pelaporan usaha.

· Dewan terdiri dari 14 orang anggota yang ditunjuk oleh Badan Wali untuk memberikan kombinasi terbaik yang ada dari keahlian teknik dan latar belakang pengalaman bisnis internasional dan kondisi pasar yang relevan


  1. Dewan Penasihat Standar

Dewan Penasihat Standar ditunjuk oleh perwakilan, terdiri dari:

· 30 atau lebih anggota yang memiliki latar belakang geografis dan profesional yang berbeda, yang ditunjuk untuk masa tiga tahun yang dapat diperbaharui


  1. Komite Interprestasi Pelaporan Keuangan Internasional (IFRIC)

· IFRIC terdiri dari 12 anggota yang diangkat oleh perwalian. IFRIC menginterprestasikan ’penerapan standar akuntansi internasional dan standar pelaporan keuangan internasional dalam konteks kerangka dasar IASB, menerbitkan rancangan interprestasi dan mengevaluasi komentar atasnya dan memperoleh persetujuan dewan untuk interprestasi akhir.

http://teorikuliah.blogspot.com/2009/08/harmonisasi-akuntansi-internasional.html

Rabu, 09 Maret 2011

EVALUASI

EVALUASI

Pengertian evaluasi

- evaluasi mempunyai kaitan yang erat dengan perencanaan yang secara utuh adalah salah satu fungsi dalam siklus manajemen apa saja yang direncanakan.

- Evaluasi adalah suatu usaha untuk mengukur dan memberi nilai secara obyektif pencapaian hasil-hasil yang telah direncanakn sebelumnya.

- Evaluasi merupakan suatu proses untuk menjelaskan secara sistematis untuk mencapai obyektif, efisien, dan efektif, serta untuk mengetahui dampak dari suatu kegiatan dan juga membantu pengambilan keputusan untuk perbaikan satu atau beberapa aspek program perencanaan yang akan datang.

- Evaluasi merupakan pengawasan manajerial untuk mendapat hasil yang sesungguhnya dibandingkan dengan hasil yang diharapkan.

o Dapat menyediakan informasi yang penting untuk membuat keputusan.

o Nilai yang difokuskan pada evaluasi adalah usaha untuk menentukan manfaat atau kegunaan sosial kebijakan obyek.

- Evaluasi adalah sebagai salah satu fungsi manajemen berurusan dan berusaha untuk mempertanyakan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dari suatu rencana sekaligus mengukur se-obyektif mungkin hasil-hasil pelaksanaan itu dengan ukuran-ukuran yang dapat diterima.

o Rencana program dan rencana proyek hanya dapat dibuktikan dengan evaluasi untuk keberhasilan rencana kegiatan.

o Agar dapat bermanfaat, evaluasi harus melembaga dan membudaya.

- Evaluasi adalah suatu kegiatan yang mengukur dan memberi nilai secara obyektif dan valid, di mana beberapa besar manfaat pelayanan yang telah dicapai berdasarkan tujuan dari obyek yang seharusnya diberikan dan yang nyata apakah hasil-hasil dalam pelaksanaan telah efektif dan efisien.

- Evaluasi adalah sebuah proses dimana keberhasilan yang dicapai dibandingkan dengan seperangkat keberhasilan yang diharapkan. Perbandingan ini kemudian dilanjutkan dengan pengidentifikasian faktor-faktor yang berpengaruh pada kegagalan dan keberhasilan. Evaluasi ini dapat dilakukan secara internal oleh mereka yang melakukan proses yang sedang dievaluasi ataupun oleh pihak lain, dan dapat dilakukan secara teratur maupun pada saat-saat yang tidak beraturan. Proses evaluasi dilakukan setelah sebuah kegiatan selesai, dimana kegunaannya adalah untuk menilai/menganalisa apakah keluaran, hasil ataupun dampak dari kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan yang diinginkan.


Tingkat evaluasi :

  1. Pra Evaluasi, ada hubungan dengan pengarahan suatu proyek. Misalnya, perlu ada manajemen yang baik agar proyek/program dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana.
  2. Evaluasi Antara, adalah evaluasi pada pertengahan implementasi, yaitu evaluasi ketika program atau proyek sedang mengatasi masalah. Hasil ini dapat dipakai untuk memodifikasi perencanaan atau strategi program/proyek. Misal, merubah sifat input, memodifikasi model intervensi dan menggeser penekanan atau kelompok target.
  3. Evaluasi Akhir, adalah evaluasi ketika pembiayaan proyek tersebut berakhir. Evaluasi ini memberikan persepsi manfaat program dan dampak terhadap kegiatan. Rekomendasi ini adalah untuk memperbaiki perencanaan selanjutnya dan memiliki hubungan dengan kebijakan.

Kriteria Evaluasi :

  1. Efektifitas : yang mengidentifikasi apakah pencapaian tujuan yang diinginkan telah optimal.
  2. Efisiensi : menyangkut apakah manfaat yang diinginkan benar-benar berguna atau bernilai dari program publik sebagai fasilitas yang dapat memadai secara efektif.
  3. Responsivitas : yang menyangkut mengkaji apakah hasil kebijakan memuaskan kebutuhan/keinginan, preferensi, atau nilai kelompok tertentu terhadap pemanfaatan suatu sumber daya.

Tahap evaluasi :

  1. evaluasi kebijakan
  2. evaluasi aspek ekonomi
  3. evaluasi pendanaan program

MONITORING

Monitoring adalah sebuah usaha untuk memastikan berjalannya dan proses sebuah aktivitas dicatat dengan baik. Hasil monitoring adalah serangkaian data yang akan digunakan untuk evaluasi, penilaian ataupun pengembangan aksiaksi perbaikan sebagaimana yang diminta. Monitoring dilakukan melalui berbagai cara: dijalankan oleh setiap pihak yang melaksanakan proses aktivitas tersebut ataupun oleh pihak di luar itu, dilakukan secara tetap pada waktuwaktu tertentu ataupun secara random. Monitoring dapat dilakukan pada setiap tahapan kegiatan, apakah dari perencanaan ataupun setelah bagian pekerjaan tertentu diselesaikan. Untuk bagian di dalam produksi yang pekerjaannya tidak boleh terputus, monitoring dapat dilakukan pada setiap siklus secara terus menerus.

METODE/TEKNIK MONITORING & EVALUASI

Berbagai teknik dan metode yang digunakan dalam Monitoring dan Evaluasi pada dasarnya adalah cara dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi. Teknik-teknik yang digunakan dalam monitoring dan evaluasi mengacu pada alat dan cara untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi. Sementara metode mengacu pada seperangkat pendekatan yang bisa membuat penggunaan teknik menjadi lebih efektif.

Teknik-teknik kunci dalam monitoring dan evaluasi adalah pengumpulan data primer dan sekunder, intra dan extrapolation dari data tersebut. Ada dua jenis data primer: data keras dan data lunak. Data keras bisa didapat melalui pengukuran langsung, sementara data lunak berasal dari interpretasi fakta oleh mereka yang terlibat. Data sekunder bisa dilihat pada data turunan yang dibuat oleh pihak-pihak lain. Evaluasi dilakukan melalui penilaian data kinerja dan membandingkannya dengan output yang diharapkan, outcome ataupun dampak.

Metode monitoring dan evaluasi pada dasarnya ditentukan oleh model penugasannya. Metode pertama dari monitoring dan evaluasi adalah self reporting. Pada jenis ini pihak yang menjadi objek monitoring dan evaluasi memberikan laporan secara tetap mengenai kegiatan yang mereka lakukan, output yang dihasilkan ataupun data lain yang diperlukan. Monitoring dan evaluasi jenis self reporting akan baik untuk mengumpulkan data keras sehari-hari yang dapat diverifikasi oleh personel berkemampuan.

Jenis kedua dari monitoring adalah pengauditan. Pada kegiatan monitoring dan evaluasi jenis ini satu pihak tertentu, yaitu auditor ditunjuk untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi. Auditor akan menetapkan standar untuk monitoring dan evaluasi dan mereka akan berkeliling di bagian-bagian yang dimonitor dan dievaluasi dengan membawa daftar acuan (checklist) yang terdiri dari seperangkat kriteria dan indikator. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan keyakinan adanya transparansi dan kredibilitas karena pihak yang melakukan audit tidak mempunyai konflik kepentingan dengan hasil-hasilnya. Kegiatan ini baik untuk mendapatkan hasil penilaian kinerja secara teratur. Hasilnya dapat memberikan umpanbalik yang nyata kepada manajemen mengenai kinerja unit manajemennya.

Jenis ketiga monitoring dan evaluasi adalah penilaian partisipatif. Tipe ini memberikan penekanan pada partisipasi semua pihak dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi dan juga memerlukan fasilitator. Fasilitator akan bekerjasama dengan semua pihak untuk menetapkan patokan-patokan/ milestones apa saja yang ditetapkan oleh unit manajemen untuk mencapai pengelolaan hutan lestari maupun kesesuaian legalitas. Pada waktu evaluasi secara regular ataupun pada waktu-waktu yang sudah disepakati, fasilitator akan melakukan pertemuan dengan para-pihak untuk mengevaluasi kinerja dari setiap pihak serta milestones yang telah ditetapkan secara bersama di awal kegiatan. Monitoring dan evaluasi partisipatif baik untuk mengenalkan estándar-standar baru kepada pihak yang dimonitor dan dievaluasi. Kegiatan ini mempunyai elemen peningkatan kapasitas dan menciptakan kesadaran serta rasa kepemilikan terhadap proses yang dijalankan.


di kutip oleh Rika Dwi Kurniasih