*Persamaan IAI dan PII
persamaan organisasi profesi IAI dan PII terletak pada fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah profesi, ialah :
a. Mengatur keanggotaan organisasi
Dalam hal ini, organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudahaan lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi.
Organisasi profesi melakukan kegiatan-kegiatan yanng bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
c. Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya.
Sertifikasi merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikkan sertifikasi yang di akui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
d. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota.
Etika profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
e. Memberi sangsi bagi anggota yang melanggar etika profesi.
Sangsi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota. Sangsi berfariasi, tergantung jenis pelanggaran dan bisa bersifat internal organisasi seperti misalnya Black List atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.
*Perbedaan IAI dan PII
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akutan di indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang di syaratkan hukum dan peraturan.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Merupakan organisasi profesi insinyur indonesia yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik, seperti : teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia, dll.
Dalam hal ini, organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudahaan lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi.
Organisasi profesi melakukan kegiatan-kegiatan yanng bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
c. Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya.
Sertifikasi merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikkan sertifikasi yang di akui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
d. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota.
Etika profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
e. Memberi sangsi bagi anggota yang melanggar etika profesi.
Sangsi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota. Sangsi berfariasi, tergantung jenis pelanggaran dan bisa bersifat internal organisasi seperti misalnya Black List atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.
*Perbedaan IAI dan PII
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akutan di indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang di syaratkan hukum dan peraturan.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Merupakan organisasi profesi insinyur indonesia yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik, seperti : teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar